Results for Hukum

Loker Aplus : Corporate Legal Officer

10.15

Corporate Legal Officer untuk penempatan di Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

Job Description :

- Drafting, reviewing, and/or revising legal documents (agreements, amendments/addendums, etc.) based on applicable regulations.
- Handling permits at the ministry/ OSS
- Registering brands local and international
- Handling company documents such as RUPS, RUPSLB, etc.
- Handling permits for the purchase of company assets (land)
- Reporting Investment Activity Reports (LKPM)
- Administration & filling document.

Job Requirements :
Bachelor's degree in Law
- Minimum 2 years experience as Legal Officer
- Having experience handling permits such as OSS
- Excellent communication, problem-solving, and negotiation skills with high integrity
- Exposure to any corporate matters : drafting and reviewing various contracts and general corporate action (general M&A), banking or finance transaction, legal knowledge related to the investment law.
- Good command of written and spoken English
- Having working experience in conducting an IPO is an advantage
- Placement : Kapuk Poglar, Jakarta Barat

Silahkan email ke rizky.tirta@aplus.co.id atau boleh japri kak.

 

Aplus (https://www.aplus.co.id/profil/)

 
Solusi Bahan Bangunan Yang Tepat & Terpadu

Aplus merupakan perusahaan manufaktur lokal dibawah PT Aplus Pacific yang menghadirkan berbagai macam produk bahan bangunan dan sistem konstruksi modern.

Dengan lebih dari dua dekade pengalaman, Aplus berkomitmen untuk menjadi solusi bahan bangunan yang tepat dan terpadu serta menerapkan prinsip berkelanjutan (sustainability). Hal ini dilakukan guna memenuhi segala kebutuhan pembangunan mulai dari interior seperti ceiling dan partisi serta kebutuhan eksterior seperti atap, insulasi, dan rangka baja ringan.

Aplus percaya bahwa bahan bangunan berkualitas dapat menciptakan bangunan yang kokoh, nyaman, dan aman. Maka dari itu, melalui hashtag #FromBuildingsToLife, Aplus berharap bangunan yang menjadi tempat masyarakat beraktivitas setiap harinya dapat menjunjung kehidupan yang baik bagi mereka.

 

Loker Aplus : Corporate Legal Officer Loker Aplus : Corporate Legal Officer Reviewed by Ade on 10.15 Rating: 5

Viral Tak Selalu Baik: Pelajaran Berharga dari Kasus Robby Purba, Satpam PI, dan Kasus Viral Lainnya

10.47

 

Kasus viral Robby Purba dan satpam Plaza Indonesia (PI) yang dipicu video pemukulan anjing K9 telah menggemparkan media sosial dan memantik berbagai reaksi.

Dari sudut pandang psikologis, kasus ini menawarkan banyak pelajaran berharga.

Berikut analisis yang lebih mendalam dan perbandingan dengan kasus viral serupa:

1. Dinamika Emosi dan Motivasi:

Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi dan motivasi individu dapat memengaruhi cara mereka bertindak dan bereaksi terhadap suatu situasi.

Robby Purba, terdorong rasa cintanya terhadap hewan dan kemarahan atas tindakan satpam, mengunggah video tersebut tanpa mempertimbangkan konsekuensinya.

Di sisi lain, satpam PI, mungkin merasa tertekan dan frustrasi dalam situasi tersebut, sehingga bertindak dengan cara yang tidak tepat.

Kasus serupa yang dapat dibandingkan adalah kasus Ahok dan Buni Yani. Ahok, saat itu Gubernur DKI Jakarta, mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung SARA.

Buni Yani kemudian mengunggah potongan video Ahok dengan narasi yang provokatif, memicu kemarahan publik dan berujung pada kasus hukum.

Dalam kedua kasus ini, emosi dan motivasi individu memainkan peran penting dalam memicu konflik dan kontroversi.

2. Dampak Media Sosial dan Framing Informasi:

Media sosial menjadi amplifikator kuat yang menyebarkan informasi dengan cepat dan luas.

Video Robby Purba yang viral memicu reaksi publik yang beragam, dan banyak yang hanya melihat informasi yang sepotong-sepotong.

Hal ini dapat menyebabkan kesalahpahaman dan framing informasi yang bias.

Kasus serupa adalah kasus Ratna Sarumpaet. Ratna berbohong tentang dianiaya, dan ceritanya disebarkan secara luas di media sosial.

Kebohongan Ratna kemudian terbongkar, dan kasus ini menunjukkan bagaimana informasi yang dibingkai dan disebarkan di media sosial dapat memiliki dampak yang signifikan.

3. Pentingnya Empati dan Perspektif Multi-Sisi:

Empati dan kemampuan melihat situasi dari berbagai perspektif sangatlah penting untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik.

Robby Purba, pada awalnya, tidak memahami konteks lengkap kejadian dan hanya melihat dari sudut pandangnya.

Satpam PI, mungkin juga memiliki alasan dan perspektifnya sendiri atas tindakannya.

Kasus serupa adalah kasus Budi Weda. Budi Weda menulis cuitan yang dianggap menyinggung suku Minang, memicu kemarahan publik.

Budi Weda kemudian meminta maaf dan menjelaskan bahwa dia tidak bermaksud menyinggung.

Kasus ini menunjukkan pentingnya untuk memahami konteks dan latar belakang individu sebelum mengambil kesimpulan.

4. Komunikasi yang Efektif dan De-eskalasi:

Kurangnya komunikasi yang efektif antara Robby Purba dan pihak Plaza Indonesia memperkeruh situasi dan memicu kesalahpahaman.

Komunikasi yang terbuka, jujur, dan saling menghormati antar pihak yang terlibat sangatlah penting dalam menyelesaikan konflik dan mencapai solusi yang memuaskan.

Kasus serupa adalah kasus keributan di McD Sarinah. Dua kelompok pengunjung terlibat keributan, dan video keributan tersebut viral di media sosial.

Kasus ini menunjukkan pentingnya de-eskalasi dan komunikasi yang tepat dalam menyelesaikan konflik.

5. Edukasi dan Pencegahan:

Kasus Robby Purba dan satpam PI dapat menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi terkait perlakuan terhadap hewan dan protokol keamanan.

Masyarakat perlu diedukasi tentang cara memperlakukan hewan dengan baik dan etis, serta petugas keamanan perlu dibekali pelatihan yang memadai untuk menangani situasi yang melibatkan hewan.

Kasus serupa adalah kasus penganiayaan hewan di Depok. Seorang pria menganiaya seekor anjing, dan videonya viral di media sosial.

Kasus ini memicu kecaman publik dan mendorong edukasi tentang perlakuan yang tepat terhadap hewan.

Kesimpulan:

Kasus Robby Purba dan satpam PI adalah contoh kompleks dari bagaimana emosi, motivasi, media sosial, framing informasi, empati, komunikasi, dan edukasi dapat berinteraksi dan menghasilkan konsekuensi yang signifikan.

Dengan memahami berbagai aspek psikologis dari kasus ini dan membandingkannya dengan kasus viral serupa, kita dapat belajar untuk menjadi individu yang lebih bijaksana, bertanggung jawab, dan mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang konstruktif.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa di era digital, kita perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan

Viral Tak Selalu Baik: Pelajaran Berharga dari Kasus Robby Purba, Satpam PI, dan Kasus Viral Lainnya Viral Tak Selalu Baik: Pelajaran Berharga dari Kasus Robby Purba, Satpam PI, dan Kasus Viral Lainnya Reviewed by Ade on 10.47 Rating: 5

Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sukolilo: Gema Kejadian Sebelumnya

09.25

Sukolilo, Pati - Dua kasus pengeroyokan berujung maut dalam sepekan di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, memicu keresahan dan menjadi pengingat akan kejadian serupa di masa lampau. Berikut beberapa kejadian pengeroyokan di Sukolilo yang patut dicatat:

2021:

  • Agustus: Seorang pemuda dikeroyok dan dianiaya hingga meninggal dunia di Desa Sukoanyar. Motifnya diduga karena dendam lama.

2022:

  • Maret: Seorang pria dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Sukolilo hingga mengalami luka serius. Korban dituduh mencuri sepeda motor.
  • Desember: Dua orang terlibat pertikaian di sebuah warung kopi di Desa Wedi. Satu orang meninggal dunia akibat luka tusukan.

2023:

  • Mei: Seorang pelajar SMA dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Sukolilo. Korban mengalami luka memar dan robek di wajah.

2024:

  • Januari: Seorang warga Desa Tlogowungu dianiaya oleh sekelompok orang di jalan raya. Korban mengalami luka lebam dan dilarikan ke rumah sakit.
  • Februari: Dua orang terlibat pertikaian di sebuah kafe di Desa Sukolilo. Satu orang meninggal dunia akibat luka bacok.

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa Sukolilo rentan terhadap aksi kekerasan dan main hakim sendiri. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga keamanan lingkungan. Aparat penegak hukum juga perlu menindak tegas pelaku tindak kriminal dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai.

Penting untuk diingat:

  • Pengeroyokan dan main hakim sendiri adalah tindakan kriminal yang dapat berakibat fatal.
  • Setiap orang berhak atas rasa aman dan dilindungi dari kekerasan.
  • Masyarakat harus berani melapor kepada pihak berwajib jika melihat tindak kriminal.
  • Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus-kasus kekerasan.

Mari bersama-sama ciptakan Sukolilo yang aman dan damai.

Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sukolilo: Gema Kejadian Sebelumnya Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sukolilo: Gema Kejadian Sebelumnya Reviewed by Ade on 09.25 Rating: 5

Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Menggemparkan Sukolilo dalam Sepekan

09.20

Sukolilo, Pati - Dalam kurun waktu sepekan, dua kasus pengeroyokan berujung maut menggemparkan wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Kejadian ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasus Pertama:

  • Tanggal: Kamis, 6 Juni 2024
  • Korban: BH (52), pengusaha rental mobil asal Jakarta
  • Kronologi: BH dan 3 rekannya mencari mobil rental yang hilang di Sukolilo. Saat menemukan mobilnya, mereka berusaha mengambilnya dengan kunci cadangan. Namun, warga sekitar yang melihat aksi mereka mengira BH dan kawan-kawannya adalah maling, sehingga terjadi pengeroyokan hingga BH meninggal dunia.
  • Tersangka: 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).

Kasus Kedua:

  • Tanggal: Sabtu, 8 Juni 2024
  • Korban: WG (22), warga Desa Wegil, Sukolilo
  • Kronologi: WG dianiaya oleh sekelompok pemuda di perbatasan Desa Wegil dan Desa Prawoto hingga meninggal dunia. Peristiwa ini diduga dipicu oleh dendam lama.
  • Tersangka: 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total Kejadian:

  • Dalam sepekan, terdapat 2 kasus pengeroyokan berujung maut di Sukolilo.
  • Kasus-kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

Upaya Penanganan:

  • Polresta Pati telah meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah Sukolilo untuk mengantisipasi kejadian serupa.
  • Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat tindak kriminal.
Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Menggemparkan Sukolilo dalam Sepekan Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Menggemparkan Sukolilo dalam Sepekan Reviewed by Ade on 09.20 Rating: 5

Undang-Undang Penyiaran: Antara Regulasi dan Dinamika Penyiaran di Era Digital

16.57

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) menjadi landasan hukum penting bagi penyelenggaraan kegiatan penyiaran di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, isi siaran, hingga pengawasan terhadap penyiaran.

Fungsi dan Tujuan UU Penyiaran

UU Penyiaran memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
  • Memiliki fungsi ekonomi dan kebudayaan.
  • Dilaksanakan dalam satu sistem penyiaran nasional.

Tujuan UU Penyiaran adalah untuk:

  • Melindungi kepentingan publik.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan penyiaran.
  • Meningkatkan kualitas isi siaran.
  • Melestarikan budaya bangsa.

Pro dan Kontra UU Penyiaran

UU Penyiaran telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.

  • Meningkatkan kualitas isi siaran.
  • Memperluas akses informasi bagi masyarakat.
  • Menciptakan industri penyiaran yang lebih profesional.

Namun, UU Penyiaran juga menuai beberapa kritik, di antaranya:

  • Dianggap terlalu kaku dan tidak fleksibel.
  • Kurang mengakomodasi perkembangan teknologi penyiaran yang pesat.
  • Memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Revisi UU Penyiaran

Saat ini, UU Penyiaran sedang dalam proses revisi. Revisi ini bertujuan untuk:

  • Menyesuaikan UU Penyiaran dengan perkembangan teknologi penyiaran.
  • Meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penyiaran.
  • Melindungi kepentingan publik.

Revisi UU Penyiaran masih menuai pro dan kontra.

  • Pihak yang mendukung revisi UU Penyiaran beranggapan bahwa revisi ini diperlukan untuk:
    • Menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih sehat.
    • Melindungi industri penyiaran nasional.
    • Meningkatkan kualitas isi siaran.
  • Pihak yang menentang revisi UU Penyiaran beranggapan bahwa revisi ini akan:
    • Membatasi kebebasan berekspresi.
    • Memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah.
    • Mempermudah intervensi politik dalam penyiaran.

Penutup

UU Penyiaran memainkan peran penting dalam mengatur kegiatan penyiaran di Indonesia. Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia dan memajukan industri penyiaran nasional.

Penting untuk dicatat bahwa revisi UU Penyiaran masih dalam proses pembahasan.

Undang-Undang Penyiaran: Antara Regulasi dan Dinamika Penyiaran di Era Digital Undang-Undang Penyiaran: Antara Regulasi dan Dinamika Penyiaran di Era Digital Reviewed by Ade on 16.57 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.