Aturan sebelumnya hanya memberikan cuti hamil selama 3 bulan. Hal ini tentu saja disayangkan, karena banyak ibu yang merasa waktu tersebut tidak cukup untuk pemulihan fisik dan mental setelah melahirkan, serta untuk membangun bonding dengan bayi mereka.
UU KIA baru ini memberikan keleluasaan bagi ibu untuk memilih cuti selama 6 bulan, dengan tiga bulan pertama diambil paling singkat, dan tiga bulan berikutnya dapat diperpanjang dengan alasan tertentu, seperti:
- Keadaan kesehatan ibu yang tidak memungkinkan
- Kelahiran bayi kembar, tiga, atau lebih
- Kelahiran bayi dengan cacat bawaan
- Ibu yang tidak memiliki asisten rumah tangga
Selain itu, UU KIA juga mengatur tentang:
- Pemberian hak menyusui selama 2 tahun
- Pemberian hak istirahat menyusui minimal 30 menit setiap 2 jam
- Penyediaan ruang menyusui yang layak di tempat kerja
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang pengasuhan anak
Pengesahan UU KIA ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Diharapkan dengan adanya UU ini, hak-hak ibu yang bekerja dapat terpenuhi dengan lebih baik, dan kesehatan fisik dan mental ibu dan anak dapat terjaga.
Berikut beberapa manfaat cuti hamil 6 bulan bagi ibu:
- Mempercepat pemulihan fisik dan mental setelah melahirkan
- Membangun bonding yang lebih kuat dengan bayi
- Meningkatkan kualitas menyusui
- Mengurangi risiko depresi pasca persalinan
- Meningkatkan kesehatan mental dan emosional ibu
- Meningkatkan kesehatan dan perkembangan anak
Bagi perusahaan, manfaat cuti hamil 6 bulan juga cukup signifikan, antara lain:
- Meningkatkan retensi karyawan perempuan
- Meningkatkan produktivitas karyawan perempuan
- Meningkatkan citra perusahaan sebagai perusahaan yang ramah keluarga
- Meningkatkan loyalitas karyawan perempuan
Pengesahan UU KIA ini merupakan awal yang baik untuk mewujudkan Indonesia yang ramah keluarga. Diharapkan dengan adanya UU ini, keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi bagi ibu yang bekerja dapat tercapai.
Mari kita dukung implementasi UU KIA ini agar hak-hak ibu dan anak di Indonesia dapat terpenuhi dengan lebih baik!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar