Lowongan Kerja: Project Manager untuk Proyek Pemerintah di Dukcapil

10.11

Ingin berkontribusi pada salah satu proyek pemerintah yang paling menarik terkait identitas digital, infrastruktur publik digital, dan CRVS di Indonesia?

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, telah menerima pembiayaan dari Bank Dunia untuk memperkuat sistem kependudukan dan pencatatan sipil serta meningkatkan penggunaan identitas digital. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan aksesibilitas layanan publik dan swasta tertentu bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk membantu pelaksanaan proyek tersebut, Dukcapil sedang mencari konsultan individu sebagai Project Manager. Batas waktu lamaran adalah 18 Juni.

Tertarik? silahkan lengkapi dan ajukan penawaran melalui:

https://lpse.kemendagri.go.id/eproc4/pengumuman/1663105

 


 

Lowongan Kerja: Project Manager untuk Proyek Pemerintah di Dukcapil Lowongan Kerja: Project Manager untuk Proyek Pemerintah di Dukcapil Reviewed by Ade on 10.11 Rating: 5

Di-Ghosting HRD? Jangan Mau!

09.46

 

Ada beberapa alasan mengapa HR rekruter tidak memberi kabar setelah interview:

Proses rekrutmen masih berlangsung:

  • Banyaknya pelamar: HRD mungkin perlu waktu untuk menyeleksi semua lamaran yang masuk, terlebih jika jumlahnya banyak. Selain itu setelah interview, HRD harus membuat laporan hasil interview untuk diberikan kepada user/atasan yang terkadang disertai juga analisis hasil psikotes dan ini memakan waktu yang tidak sebentar.
  • Beberapa tahap interview: Jika proses rekrutmen memiliki beberapa tahap interview, HRD mungkin perlu waktu untuk mengatur jadwal interview dengan semua kandidat yang lolos ke tahap selanjutnya.
  • Menunggu keputusan atasan/user: HRD mungkin perlu menunggu persetujuan dari atasan/user sebelum memberi kabar kepada kandidat. Terkadang HRD juga di "ghosting" oleh user galau yang bingung mengambil keputusan walhasil HRD juga bingung mau ngomong apa ke kandidat.

Kandidat tidak lolos seleksi:

  • Kualifikasi tidak sesuai: Kualifikasi kandidat tidak sesuai dengan kebutuhan lowongan.
  • Performa interview kurang memuaskan: Performa kandidat saat interview tidak cukup memuaskan dibandingkan kandidat lain.
  • Ada kandidat lain yang lebih cocok: HRD menemukan kandidat lain yang lebih cocok untuk posisi tersebut.

Alasan lain:

  • HRD sedang sibuk: HRD mungkin sedang sibuk dengan tugas lain dan tidak sempat untuk memberi kabar kepada kandidat.
  • Ketidakjelasan komunikasi: Terjadi miskomunikasi antara HRD dan kandidat mengenai waktu pemberian kabar.
  • Email/pesan kandidat tidak terkirim: Email/pesan kandidat dari kandidat mungkin tidak terkirim ke HRD karena masalah teknis. 

Apa yang bisa dilakukan:

  • Tunggu: Tunggulah beberapa waktu, biasanya 1-2 minggu, setelah interview untuk mendapatkan kabar.
  • Follow up: Jika setelah 2 minggu kamu masih belum mendapatkan kabar, kamu bisa melakukan follow up dengan cara mengirim email atau telepon ke HRD. Gunakan bahasa yang sopan dan profesional saat follow up.
  • Tetap positif: Tetaplah positif dan jangan berkecil hati jika kamu tidak mendapatkan kabar. Masih banyak peluang kerja lain yang bisa kamu coba.

Berikut beberapa tips untuk follow up ke HRD:

  • Gunakan subjek email yang jelas: Gunakan subjek email yang jelas dan informatif, seperti "Follow up - Lamaran Kerja [Nama Posisi]".
  • Sebutkan nama dan tanggal interview: Sebutkan nama kamu dan tanggal interview di awal email.
  • Tanyakan status lamaran: Tanyakan dengan sopan tentang status lamaran kamu.
  • Ucapkan terima kasih: Ucapkan terima kasih kepada HRD atas waktunya.

Berikut contoh email follow up yang bisa kamu gunakan:

Subjek: Follow up - Lamaran Kerja [Nama Posisi]

Kepada Yth. [Nama HRD],

Dengan hormat,

Melalui email ini, saya ingin menindaklanjuti lamaran saya untuk posisi [Nama Posisi] yang saya kirimkan pada tanggal [Tanggal Lamaran].

Saya mengikuti interview untuk posisi tersebut pada tanggal [Tanggal Interview]. Saya sangat antusias dengan kesempatan ini dan ingin sekali mengetahui perkembangan selanjutnya.

Mohon informasikan jika ada kabar terbaru mengenai status lamaran saya.

Terima kasih atas waktu dan pertimbangannya.

Hormat saya, [Nama Kamu]

Berikut beberapa tips untuk follow up hasil interview lewat WhatsApp:

Perhatikan waktu:

  • Hindari mengirim pesan terlalu pagi atau terlalu malam.
  • Waktu yang tepat untuk mengirim pesan adalah antara jam 9 pagi sampai 5 sore.

Gunakan salam pembuka yang sopan:

  • Sebutkan nama HRD yang kamu tuju, jika kamu tahu.
  • Gunakan salam pembuka seperti "Selamat pagi/siang/sore, Ibu/Bapak [Nama HRD]".

Perkenalkan diri:

  • Sebutkan nama kamu dan tanggal interview kamu.
  • Ingatkan HRD tentang posisi yang kamu lamar.

Tanyakan tentang status lamaran:

  • Tanyakan dengan sopan tentang status lamaran kamu.
  • Gunakan kalimat seperti "Saya ingin menanyakan kelanjutan dari proses seleksi saya untuk posisi [Nama Posisi] setelah interview pada tanggal [Tanggal Interview]."

Ucapkan terima kasih:

  • Ucapkan terima kasih kepada HRD atas waktunya.
  • Gunakan kalimat seperti "Terima kasih atas perhatiannya. Saya menantikan kabar selanjutnya."

Contoh pesan follow up lewat WhatsApp:

Selamat pagi, Bapak/Ibu [Nama HRD],

Perkenalkan, saya [Nama Kamu], yang mengikuti interview untuk posisi [Nama Posisi] pada tanggal [Tanggal Interview].

Melalui pesan ini, saya ingin menanyakan kelanjutan dari proses seleksi saya untuk posisi [Nama Posisi]. Saya sangat tertarik dengan kesempatan ini dan ingin sekali mengetahui perkembangan selanjutnya.

Mohon informasikan jika ada kabar terbaru mengenai status lamaran saya.

Terima kasih atas perhatiannya. Saya menantikan kabar selanjutnya.

Hormat saya, [Nama Kamu]

Tips tambahan:

  • Jaga pesan kamu tetap singkat dan jelas.
  • Gunakan bahasa yang sopan dan profesional.
  • Hindari menggunakan emoji atau bahasa yang tidak formal.
  • Periksa kembali pesan kamu sebelum mengirimnya.

Jika kamu tidak mendapatkan balasan setelah beberapa hari, kamu bisa mencoba mengirim pesan follow up lagi

Namun, hindari mengirim pesan terlalu sering agar tidak dianggap spamming, dan jika memang tidak ada jawaban, baiknya segera lupakan dan ikhlaskan saja.

Semoga informasi ini membantu!

Di-Ghosting HRD? Jangan Mau! Di-Ghosting HRD? Jangan Mau! Reviewed by Ade on 09.46 Rating: 5

Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sukolilo: Gema Kejadian Sebelumnya

09.25

Sukolilo, Pati - Dua kasus pengeroyokan berujung maut dalam sepekan di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, memicu keresahan dan menjadi pengingat akan kejadian serupa di masa lampau. Berikut beberapa kejadian pengeroyokan di Sukolilo yang patut dicatat:

2021:

  • Agustus: Seorang pemuda dikeroyok dan dianiaya hingga meninggal dunia di Desa Sukoanyar. Motifnya diduga karena dendam lama.

2022:

  • Maret: Seorang pria dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Sukolilo hingga mengalami luka serius. Korban dituduh mencuri sepeda motor.
  • Desember: Dua orang terlibat pertikaian di sebuah warung kopi di Desa Wedi. Satu orang meninggal dunia akibat luka tusukan.

2023:

  • Mei: Seorang pelajar SMA dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Sukolilo. Korban mengalami luka memar dan robek di wajah.

2024:

  • Januari: Seorang warga Desa Tlogowungu dianiaya oleh sekelompok orang di jalan raya. Korban mengalami luka lebam dan dilarikan ke rumah sakit.
  • Februari: Dua orang terlibat pertikaian di sebuah kafe di Desa Sukolilo. Satu orang meninggal dunia akibat luka bacok.

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa Sukolilo rentan terhadap aksi kekerasan dan main hakim sendiri. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga keamanan lingkungan. Aparat penegak hukum juga perlu menindak tegas pelaku tindak kriminal dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai.

Penting untuk diingat:

  • Pengeroyokan dan main hakim sendiri adalah tindakan kriminal yang dapat berakibat fatal.
  • Setiap orang berhak atas rasa aman dan dilindungi dari kekerasan.
  • Masyarakat harus berani melapor kepada pihak berwajib jika melihat tindak kriminal.
  • Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus-kasus kekerasan.

Mari bersama-sama ciptakan Sukolilo yang aman dan damai.

Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sukolilo: Gema Kejadian Sebelumnya Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Sukolilo: Gema Kejadian Sebelumnya Reviewed by Ade on 09.25 Rating: 5

Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Menggemparkan Sukolilo dalam Sepekan

09.20

Sukolilo, Pati - Dalam kurun waktu sepekan, dua kasus pengeroyokan berujung maut menggemparkan wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Kejadian ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasus Pertama:

  • Tanggal: Kamis, 6 Juni 2024
  • Korban: BH (52), pengusaha rental mobil asal Jakarta
  • Kronologi: BH dan 3 rekannya mencari mobil rental yang hilang di Sukolilo. Saat menemukan mobilnya, mereka berusaha mengambilnya dengan kunci cadangan. Namun, warga sekitar yang melihat aksi mereka mengira BH dan kawan-kawannya adalah maling, sehingga terjadi pengeroyokan hingga BH meninggal dunia.
  • Tersangka: 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).

Kasus Kedua:

  • Tanggal: Sabtu, 8 Juni 2024
  • Korban: WG (22), warga Desa Wegil, Sukolilo
  • Kronologi: WG dianiaya oleh sekelompok pemuda di perbatasan Desa Wegil dan Desa Prawoto hingga meninggal dunia. Peristiwa ini diduga dipicu oleh dendam lama.
  • Tersangka: 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total Kejadian:

  • Dalam sepekan, terdapat 2 kasus pengeroyokan berujung maut di Sukolilo.
  • Kasus-kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

Upaya Penanganan:

  • Polresta Pati telah meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah Sukolilo untuk mengantisipasi kejadian serupa.
  • Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat tindak kriminal.
Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Menggemparkan Sukolilo dalam Sepekan Dua Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Menggemparkan Sukolilo dalam Sepekan Reviewed by Ade on 09.20 Rating: 5

Undang-Undang Penyiaran: Antara Regulasi dan Dinamika Penyiaran di Era Digital

16.57

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) menjadi landasan hukum penting bagi penyelenggaraan kegiatan penyiaran di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, isi siaran, hingga pengawasan terhadap penyiaran.

Fungsi dan Tujuan UU Penyiaran

UU Penyiaran memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
  • Memiliki fungsi ekonomi dan kebudayaan.
  • Dilaksanakan dalam satu sistem penyiaran nasional.

Tujuan UU Penyiaran adalah untuk:

  • Melindungi kepentingan publik.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan penyiaran.
  • Meningkatkan kualitas isi siaran.
  • Melestarikan budaya bangsa.

Pro dan Kontra UU Penyiaran

UU Penyiaran telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.

  • Meningkatkan kualitas isi siaran.
  • Memperluas akses informasi bagi masyarakat.
  • Menciptakan industri penyiaran yang lebih profesional.

Namun, UU Penyiaran juga menuai beberapa kritik, di antaranya:

  • Dianggap terlalu kaku dan tidak fleksibel.
  • Kurang mengakomodasi perkembangan teknologi penyiaran yang pesat.
  • Memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Revisi UU Penyiaran

Saat ini, UU Penyiaran sedang dalam proses revisi. Revisi ini bertujuan untuk:

  • Menyesuaikan UU Penyiaran dengan perkembangan teknologi penyiaran.
  • Meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penyiaran.
  • Melindungi kepentingan publik.

Revisi UU Penyiaran masih menuai pro dan kontra.

  • Pihak yang mendukung revisi UU Penyiaran beranggapan bahwa revisi ini diperlukan untuk:
    • Menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih sehat.
    • Melindungi industri penyiaran nasional.
    • Meningkatkan kualitas isi siaran.
  • Pihak yang menentang revisi UU Penyiaran beranggapan bahwa revisi ini akan:
    • Membatasi kebebasan berekspresi.
    • Memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah.
    • Mempermudah intervensi politik dalam penyiaran.

Penutup

UU Penyiaran memainkan peran penting dalam mengatur kegiatan penyiaran di Indonesia. Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia dan memajukan industri penyiaran nasional.

Penting untuk dicatat bahwa revisi UU Penyiaran masih dalam proses pembahasan.

Undang-Undang Penyiaran: Antara Regulasi dan Dinamika Penyiaran di Era Digital Undang-Undang Penyiaran: Antara Regulasi dan Dinamika Penyiaran di Era Digital Reviewed by Ade on 16.57 Rating: 5

Tokopedia: Untung, Buntung, dan Janji yang Tertunda

11.58

 


Tokopedia, raksasa e-commerce Indonesia yang didirikan pada tahun 2009, telah menjadi pemain utama dalam transformasi digital negara ini. Namun, akuisisi baru-baru ini oleh TikTok, dengan saham pengendali dijual jauh lebih rendah daripada nilai puncaknya, menimbulkan pertanyaan tentang lintasan perusahaan dan dampak utamanya.

Kisah Sukses (Untung)

  • Karyawan: Gaji tinggi Tokopedia menarik talenta terbaik, menguntungkan mereka yang mendapatkan posisi di dalam perusahaan.
  • Pemain Iklan Besar: Meningkatnya belanja online berarti lebih banyak peluang iklan untuk raksasa seperti Google, Meta, dan sekarang TikTok.
  • Agen Periklanan: Naiknya e-commerce mendorong permintaan untuk agensi periklanan yang berspesialisasi dalam pemasaran online.
  • Pendiri: Para visioner awal yang membangun Tokopedia keluar dengan keuntungan finansial yang signifikan.

Pihak yang Terdampak (Buntung)

  • Investor Tahap Akhir: Investor yang membeli dengan valuasi tinggi melihat investasi mereka terdevaluasi secara signifikan.
  • Calon IPO: Akuisisi yang gagal pupus harapan penawaran umum yang menguntungkan.
  • Bisnis Bersaing: Gaji tinggi Tokopedia menciptakan perang penawaran talenta, berdampak pada bisnis kecil.
  • Toko Ritel Tradisional: Belanja online terus mengganggu toko fisik dan pusat perbelanjaan.
  • Kepemilikan Ritel Indonesia: Saham pengendali yang dipegang oleh TikTok menimbulkan kekhawatiran tentang kepemilikan asing atas pasar domestik.
  • Ex. Karyawan: Dengan menyandang gelar Ex. Tokopedia, berharap diterima dengan gaji yang setara atau lebih besar, namun kenyataannya gaji yang mereka terima sebelumnya sudah sangat jauh dari rata-rata gaji di Indonesia, sehingga rekruter terkadang merasa ragu untuk meng-hire mereka.

Visi vs. Realitas Tokopedia

Visi perusahaan "mendemokratiskan perdagangan melalui teknologi" bertujuan untuk memberdayakan orang Indonesia. Namun, akuisisi oleh entitas asing menimbulkan pertanyaan tentang apakah visi ini telah terwujud sepenuhnya.

Apa yang Terjadi?

Beberapa faktor dapat berkontribusi pada lintasan Tokopedia:

  • Jenuh Pasar: Pasar e-commerce Indonesia mungkin mendekati kejenuhan, membuat pertumbuhan lebih lanjut menjadi tantangan.
  • Persaingan: Masuknya pemain regional seperti Shopee dapat berdampak pada dominasi Tokopedia.
  • Pergeseran Prioritas: Mungkin Tokopedia berjuang untuk beradaptasi dengan preferensi konsumen yang berubah atau kemajuan teknologi.

Melihat ke Depan

Kisah Tokopedia adalah pengingat sifat dinamis dari industri teknologi. Meskipun menciptakan kesuksesan, itu juga meninggalkan beberapa pihak yang terdampak. Masa depan e-commerce di Indonesia masih harus dilihat, dengan peran kepemilikan asing membutuhkan pertimbangan yang cermat. Hanya waktu yang akan memberi tahu apakah warisan Tokopedia akan dikenang karena semangat peloporannya atau janjinya yang tidak terpenuhi.

Poin Diskusi:

  • Bagaimana Indonesia dapat memastikan sektor e-commercenya berkembang pesat sambil tetap mempertahankan kontrol domestik?
  • Strategi apa yang dapat diadopsi bisnis lokal untuk bersaing dengan raksasa e-commerce?
  • Bagaimana manfaat e-commerce dapat didistribusikan secara lebih merata?

Artikel ini bertujuan untuk memicu diskusi tentang dampak Tokopedia dan masa depan e-commerce Indonesia. Dengan menganalisis pemenang dan pihak yang terdampak, kita dapat belajar dari masa lalu dan membangun masa depan digital yang lebih inklusif.

Tokopedia: Untung, Buntung, dan Janji yang Tertunda Tokopedia: Untung, Buntung, dan Janji yang Tertunda Reviewed by Ade on 11.58 Rating: 5

Ringkasan Kebijakan Tapera: Membuka Pintu Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Indonesia

11.13

 

1. Latar Belakang dan Tujuan Tapera

Tingginya kebutuhan akan hunian layak dan terjangkau di Indonesia menjadi pendorong utama lahirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Diundangkan melalui UU No. 4 Tahun 2016, Tapera hadir sebagai program jangka panjang untuk menyediakan dana murah bagi pembiayaan perumahan.

Tujuan utama Tapera adalah:

  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.
  • Mendorong ketersediaan hunian yang memadai dan berkualitas.
  • Mengurangi backlog perumahan di Indonesia, yang diprediksi mencapai 11,4 juta unit pada tahun 2022.

2. Peserta Tapera

Tapera wajib diikuti oleh dua kelompok utama:

  • Peserta Wajib:
    • Pekerja formal dan informal, termasuk PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pekerja swasta, dan pekerja mandiri.
    • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
    • Bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
  • Peserta Sukarela:
    • Warga negara asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.

3. Iuran Tapera

Pembiayaan Tapera bersumber dari iuran peserta yang dibayarkan secara berkala.

  • Besaran iuran: 3% dari gaji atau penghasilan.
  • Pembagian iuran:
    • 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja (pemerintah, perusahaan, atau lembaga pemberi kerja lainnya).
    • 2,5% dibayarkan oleh pekerja.
  • Minimal iuran: Rp10.000 per bulan.
  • Maksimal iuran: Rp3 juta per bulan.
  • Penyesuaian iuran: Akan dilakukan secara berkala sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.

4. Manfaat Tapera

Peserta Tapera akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  • Pembiayaan Perumahan:
    • Pembelian rumah baru.
    • Renovasi rumah.
    • Membangun rumah.
    • Pembelian rumah seken.
  • Pemberian Manfaat Lain:
    • Pinjaman uang muka.
    • Bantuan uang muka.
    • Subsidi perumahan.

5. Pengelola Tapera

Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah. BP Tapera memiliki beberapa tugas utama, yaitu:

  • Mengelola dana Tapera secara transparan, akuntabel, dan profesional.
  • Mengembangkan produk dan layanan Tapera yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tapera.
  • Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan manfaat Tapera bagi masyarakat.

6. Tahapan Implementasi Tapera

Implementasi Tapera dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahapan:

  • Pra-launching (2016-2021): Persiapan regulasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
  • Launching (2022): Pendaftaran dan sosialisasi kepada masyarakat.
  • Pembukaan Rekening (2024): Pembukaan rekening dan pembayaran iuran secara bertahap.
  • Pemberian Manfaat (2025): Peserta mulai dapat memanfaatkan dana Tapera untuk berbagai kebutuhan perumahan.

7. Tantangan dan Harapan Tapera

Meskipun Tapera memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat memiliki hunian yang layak dan terjangkau, beberapa tantangan perlu dihadapi, antara lain:

  • Sosialisasi dan edukasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Tapera dan manfaatnya.
  • Pengembangan produk dan layanan: Menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang beragam.
  • Keberlanjutan pendanaan: Memastikan pendanaan Tapera yang berkelanjutan untuk jangka panjang.

Meskipun terdapat tantangan, Tapera diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia dan membantu masyarakat mewujudkan mimpi memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Catatan:

  • Informasi ini bersifat ringkas dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru, silakan kunjungi situs web resmi Tapera di https://www.tapera.go.id/home/.
Ringkasan Kebijakan Tapera: Membuka Pintu Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Indonesia Ringkasan Kebijakan Tapera: Membuka Pintu Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Indonesia Reviewed by Ade on 11.13 Rating: 5

Menilik Program Perumahan di Berbagai Negara: Perbandingan dengan Tapera/Bapetarum di Indonesia

10.55

Memiliki hunian layak menjadi kebutuhan dasar manusia. Tak heran, berbagai negara di dunia merumuskan program perumahan untuk membantu masyarakatnya mencapai cita-cita tersebut. Artikel ini akan mengupas program perumahan di 5 negara, yaitu Singapura, Malaysia, Tiongkok, Jerman, dan Belanda, serta membandingkannya dengan program Tapera/Bapetarum di Indonesia.

1. Singapura: Central Provident Fund (CPF)

  • Skema: CPF merupakan program tabungan wajib yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Dana CPF dapat digunakan untuk pembelian rumah, pendidikan, dan kesehatan.
  • Persamaan dengan Tapera/Bapetarum: Sama-sama program tabungan wajib untuk membantu masyarakat memiliki hunian.
  • Perbedaan: CPF memiliki cakupan lebih luas (pendidikan & kesehatan) dan sistem pengelolaan kompleks (3 akun terpisah).

2. Malaysia: Employees' Provident Fund (EPF)

  • Skema: Mirip CPF, EPF mewajibkan iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Dana EPF dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
  • Persamaan dengan Tapera/Bapetarum: Sama-sama program tabungan wajib untuk membantu masyarakat memiliki hunian.
  • Perbedaan: EPF memiliki cakupan lebih luas (pendidikan & kesehatan) dan sistem pengelolaan kompleks (2 akun terpisah).

3. Tiongkok: Housing Provident Fund (HPF)

  • Skema: HPF mewajibkan iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Dana HPF dapat digunakan untuk pembelian rumah, pembayaran cicilan KPR, dan renovasi rumah.
  • Persamaan dengan Tapera/Bapetarum: Sama-sama program tabungan wajib untuk membantu masyarakat memiliki hunian.
  • Perbedaan: HPF memiliki cakupan lebih sempit (hanya perumahan) dan sistem pengelolaan lebih sederhana (1 akun).

4. Jerman: Bauspar

  • Skema: Bauspar adalah program tabungan perumahan yang dikombinasikan dengan pinjaman berbunga rendah. Masyarakat menabung secara berkala, dan setelah mencapai saldo tertentu, mereka dapat memperoleh pinjaman untuk membeli rumah.
  • Persamaan dengan Tapera/Bapetarum: Sama-sama membantu masyarakat memiliki hunian melalui skema tabungan dan pinjaman.
  • Perbedaan: Bauspar menawarkan pinjaman berbunga rendah dan fleksibilitas tinggi, sedangkan Tapera/Bapetarum masih dalam tahap pengembangan.

5. Belanda: Sociale huurwoningen

  • Skema: Sociale huurwoningen adalah program perumahan sosial yang menyediakan hunian dengan tarif sewa bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Persamaan dengan Tapera/Bapetarum: Sama-sama bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian terjangkau.
  • Perbedaan: Sociale huurwoningen dikelola pemerintah dengan tarif sewa jauh lebih murah, sedangkan Tapera/Bapetarum dikelola swasta dan fokus pada program tabungan.

Kesimpulan:

Program perumahan di berbagai negara memiliki keunikan dan efektivitasnya masing-masing. Tapera/Bapetarum di Indonesia, meskipun tergolong baru, memiliki potensi untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak.

Pengembangan program ini perlu dilakukan secara bertahap dan komprehensif, dengan mempertimbangkan skema yang telah terbukti berhasil di negara lain, serta memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan program perumahan yang efektif dan berkelanjutan.

Catatan:

  • Bapetarum telah diubah menjadi Tapera pada tahun 2021.
  • Artikel ini hanya memberikan gambaran umum program perumahan di negara-negara yang disebutkan. Masih banyak detail dan aspek lain yang perlu dikaji lebih dalam untuk memahami program-program tersebut secara menyeluruh.
Menilik Program Perumahan di Berbagai Negara: Perbandingan dengan Tapera/Bapetarum di Indonesia Menilik Program Perumahan di Berbagai Negara: Perbandingan dengan Tapera/Bapetarum di Indonesia Reviewed by Ade on 10.55 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.